Hal Ini yang Bikin Ferdy Sambo ‘Nyerah’ Akui Rekayasa Pembunuhan Brigadir Yoshua
Hal Ini yang Bikin Ferdy Sambo ‘Nyerah, Irjen Ferdy Sambo sempat mengelak melakukan rekayasa dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap momen yang membuat Ferdy Sambo akhirnya mengakui telah merekayasa kasus pembunuhan Yoshua ini.
Kapolri menuturkan Irjen Ferdy Sambo dijemput Kadiv Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri Irjen Slamet Uliandi untuk di patsuskan di Mako Brimob, Depok.
Timsus saat itu meminta Uliandi menjemput Sambo berdasarkan keterangan terbaru Bharada Richard Eliezer (Bharada E).
Saat itu Bharada E telah mengubah pengakuannya dengan menjelaskan secara rinci peristiwa yang sebenarnya di rumah dinas Sambo.
“Kemudian mengubah semua informasi awal dan keterangan yang di berikan pada saat itu. Richard minta di siapkan pengacara baru serta tidak mau di pertemukan dengan saudara FS.
Berangkat dari keterangan Saudara Richard kami meminta salah satu anggota timsus pada saat itu Kadiv TIK untuk menjemput saudara FS,”
kata Sigit dalam rapat bersama Komisi III DPR, di kutip dari , Rabu (24/8/2022).
Sigit mengatakan Sambo belum mengakui dan masih bertahan dengan keterangan awal bahwa ada insiden tembak-menembak yang menyebabkan Brigadir J tewas.
Akhirnya Sambo dipatsuskan di Mako Brimob untuk pemeriksaan lanjutan. Di saat awal FS masih belum mengakui, masih bertahan dengan keterangan awal,
dan berdasarkan keterangan Saudara Richard akhirnya timsus memutuskan untuk melakukan penempatan khusus di Mako Brimob Polri,” ujar Sigit.
Richard kemudian menuliskan runutan peristiwa dari Magelang hingga TKP penembakan di rumdin Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sigit mengatakan Sambo baru mengakui perbuatannya setelah Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf ditetapkan sebagai tersangka.
“Keterangan tersebut tentunya kita tuangkan dalam BAP dan saat itu juga Richard minta perlindungan ke LPSK untuk menjadi justice collaborator.
Tanggal 7 Richard mengakui perbuatannya, kemudian Ricky dan Kuat juga ditetapkan sebagai tersangka. Saudara kuat sempat akan melarikan diri namun di amankan dan berhasil di tangkap.
Berdasarkan pengakuan 3 tersangka tersebut, maka saudara FS akhirnya mengakui segala perbuatannya,” lanjut Sigit.
Sigit kemudian menetapkan Sambo sebagai tersangka penembakan Brigadir J pada 9 Agustus. Peran Sambo adalah memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J
serta membuat skenario adanya tembak-menembak di TKP pembunuhan.
Keluarga Brigadir J ke Ferdy Sambo Usai Di pecat: Jangan jadi Pengecut!
Keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hubarat atau Brigadir J menyampaikan pernyataan keras usai Ferdy Sambo di pecat dari institusi Polri.
Salah satu kerabat Brigadir J, Roslin Simanjuntak mengatakan, Ferdy Sambo seharusnya jangan jadi pengecut.
“Saya cuma minta seharusnya dia sebagai seorang jenderal harus bersikap patriot. Jangan pengecut,” kata Roslin di rumah Brigadir J
di Desa Suka Makmur, Sungai Bahar, Muaro Jambi, Jumat (26/8/2022). Ucapan Roslin itu bukan tanpa alasan. Dia mengatakan, alasan pengecut
yang di lontarkannya karena Ferdy Sambo seolah-olah tak terima dengan keputusan itu dengan mengajukan banding.
Padahal, kata dia, Sambo jelas-jelas bersalah dalam kasus ini. Sambo bahkan mengajukan pengunduran diri sebelum sidang etik
yang di tengarai untuk menghindari pemecatan alias pemberhentian dengan tidak hormat.
“Jangan malah minta mengundurkan diri atau banding, setelah dia telah melakukan pembunuhan kepada anak kami Brigadir Yoshua,” ujar Roslin.
Dia juga mengapresiasi langkah Polri yang memecat Ferdy Sambo melalui sidang etik. Bagi keluarga, pemecatan itu sudah setimpal sembari menunggu proses pidana yang tengah bergulir di Mabes Polri.
“Kami mengapresiasi langkah Bapak Kapolri dan tindakan tegas Polri dalam memecat Pak Ferdy Sambo. Pemecatan itu tentu sudah setimpal atas apa yang di lakukannya kepada anak kami,” katanya.
Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo diputuskan diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat dari anggota Polri setelah menjalani sidang etik
selama 17 jam di Gedung TNCC Polri. Sebanyak 15 saksi juga turut di periksa dalam sidang yang di pimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri itu.
Menanggapi putusan itu, Ferdy Sambo menyatakan banding. Apapun keputusan banding ke depan akan dijalaninya.
“Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding, kami siap untuk melaksanakan,” kata Sambo.
baca juga: Pemobil di Gowa Tega Seret Polantas